USHUL FIQH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Pada masa permulaan Islam, umat Islam belum mengenal adanya ulumul hadits atau ilmu hadits. Hal ini mungkin dikarenakan focus perhatian umat Islam pada waktu itu masih terpecah antar dakwah, jihad dan pendalaman Al-Qur’an, se
hingga perhatian terhadap hadist walaupun sudah cukup inters namun belum segencar pada masa-masa berikutnya.
Sepeninggalnya nabi terutama setelah bermunculan hadist palsu barulah perhatian umat islam terhadap hadist nabi meningkat pesat. Ini ditandai dengan munculnya beberapa ulama’ yang mulai melakukan penghimpunan hadist sertai mulai merintis ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hadist.Ilmu ini kemudian berkembang dari masa kemasa sampai zaman sekarang.
B. RUMUSAN MASALAH
a.Apa pengertian as-sunnah dan fungsi sunnah?
b.apa macam-macam as-sunnah serta perbedaan dengan Al-hadist, khobar dan Astar?
c.bagaiman hubungan antara al-qur’an dan as-sunnah ?
B. TUJUAN MAKALAH
a. memahami pengertian as-sunnah
b. mengetahui fungsi-fungsinya
c. mengetahui perbedaan antara sunnah, hadist, khobar dan astar
A. Pengertian al-sunnah
a. Pengertian sunnah
Menurutbahasasunahberartikebiasaandanjalan (cara) yang baikdan yang jelek.[1]Dan ini relevan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memulai kebiasaan yang baik dalam Islam (sehingga menjadi kebiasaan ummat), maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan yang buruk (sehingga menjadi kebiasaan ummat), maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR Muslim).
MenurutAjaj al-khatibpengertiansunah yang di kehendakisyarakadalahsegalasesuatau yang di perintahkan, di larangdandianjurkannabi saw,baik berbentuk sabda maupun perbuatan.
Ulama’yang lain mendefinisikan sunah menajadi 3 bagian:
1. Menurut ahli hadis adalah sunah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, budipekerti baik sebelum menjadi rasul maupun sesudahnya.
2. Menurut ahli ushul sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi SAW yang berhubungan dengan hukum syara’, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir beliau.
3. Menurutahlifiqihsunnahadalahsegalaketetapan yang berasaldariNabi SAW selain yang di fardukandandiwajibkan. Sesuatu yang apabiladikerjakanlebihbaikdaripadaditinggalkan, kelebihaniniberartilarangan(ancaman) karenameninggalkannya, sepertisunat-sunatdalamshalatdanwudhuk.
b. Fungsi sunnah
Sebagian besar ayat-ayat al-quran masih bersifat global yang masih memerlukan penjelasan dalam implementasinya. Fungsi as-sunnah adalah untuk menjelaskan Al-quran untuk menjelasan al-quran sebagai mana firman allah dalam suratan-nahl ayat 44:
.... dan kami turunkan kepadamu al-quran agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka ...(Qs. An-nahl 44)
1. Bayan ta’kid
Bayan ta’kit yaitu menetapkan dan menegaskan hukum-hukumyang ada di dalam al-quran contohnya allah berfirman didalam surat al-baqarah ayat 110
Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat . (Qs.al-baqarah:110)
2. Bayan tafsir
Bayan tafsir yaitu: memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam Al-quran, atau terperinci apa-apa yang ada didalam al-quran disebutkan secara garis besar, contohnya: didalam alquran dijelaskan tentang sholat namun disana tidak dijelaskan tentang tatacara mengerjakan sholat maka diperjelas dengan sunnah nabi yang berbunyi:
“inilah shalat dan kerjakan shalat itu sebagai mana kamu lihat aku mengerjakannya.
Dalam alquran secara umum dijelaskan bahwa anak laki-laki dan perempuan adalah ahliwaris bagi orang tuanya yang meninggal (Qs.an-nisa’:7). Sunnah nabi membatasi hak warisan yaitu anak laki-laki atau perempuan tidak akan mendapatkan warisan ketika dia membunuh orang tuanya dan ini relevan dengan sabda nabi yang berbunyi: pembunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuh.
3. Bayan tasyri
Bayan tasyri yaitu menetapkan suatu hokum dalam sunnah yang secara jelas tidak disebutkan dalam Al-quran dengan demikian sunnah menetapkan hokum tersendiri, contoh: al-qura melarang tidak boleh mengawini perempuan yang bersaudara dalam waktu yang sama.(Qs. An-nisa’:23), sunnah nabi memperluas hal itu dengan ucapan tidak bolh memaduu seeorang dengan bibinya atau dengan anak saudaranya
B. Macam-Macam As-Sunnah Serta Perbedaan Dengan Al-Hadist, Khobar Dan Astar.
a). macam-macam As-Sunnah
1).Sunnah Qauliyyah
Nawir Yuslem mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan sunnahqauliadalah perkataan yang di kemukakan rasulullah saw, untuk berbagi tujuan dan dalam berbagai kesempatan.[2]
2). Sunnah fi’liyyah
Sunnah Fi’liyahyaituperbuatan-perbuatanNabi Muhammad SAW, sepertipekerjaanmelakukanshalat lima waktudengantatacaranyadanrukun-rukunnya, pekerjaanmenunaikanibadahhajinyadanpekerjaannyamengadilidengansatusaksidansumpahdaripihakpenuduh.
3). Sunnah taqririyyah
Sunnah TaqririyahyaituperbuatansebagianparasahabatNabi yang telahdiikrarkanolehNabi SAW, baikperbuatanituberbentukucapanatauperbuatan, sedangkanikrarituadakalanyadengancaramendiamkannya, danataumelahirkananggapanbaikterhadapperbuatanitu, sehinggadenganadanyaikrardanpersetujuanitu. BilaseseorangmelakukansuatuperbuatanataumengemukakansuatuucapandihadapanNabiataupadamasaNabi, Nabimengetahuiapa yang dilakukan orang itudanmampumenyanggahnya, namunNabidiamdantidakmenyanggahnya, makahalitumerupakanpengakuandariNabi.
b). Perbedaan hadist, astar dan khobar
1. Pengertian Hadist
Kata hadist berasal dari bahasa arab: yakni Al-hadist, jamaknya al-haadist, alhidsan dan Al-hudsan.Hadit menurut bahasa memiliki banyak arti, di antaranya; sesuatu yang baru lawan dari al-qadim, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti berita yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seorang kepada orang lain.
Menurutistilah, ahli hadist dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberi pengertian tentang hadist.Di kalangan ahli hadist sendiri terdapat terdapat beberapa definisi yang agak berbeda. Di antaranya:
اقوال النبي صلى الله عليه وسلم وافعاله واحواله
Segala perkataan nabi saw, perbuatan dan ihwalnya.[3]
Yangtermasuk “halihwal” ialahsegalaperbuatantentangnabi saw, seperti yang berhubungandenganhimmah (cita-cita), karakteristiksejarahkelahiran, dankebiasaanya. Ulama’ hadist yang lainmemberipengertian:
كل ما اثر عن النبي صلى الله عليه وسلم من اقوال او افعال او تقرير او صفة
Segalasesuatau yang bersumberdarinabi saw, baikberupaperkataan, perbuatan, takrirmaupunsifat-sifatnya.[4]
Adapula yang mendefinisikandengan:
ما اضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم قولا او فعلا او تقريرا او صفة
“sesuatu yang disandarkankepadanabi saw, baikberupaperkataan, perbuatan, takrirmaupunsifat.(mahfud Al-tirmasi).[5]
Definisitersebutmemperlihatkanbahwa yang mempunyaikesamaandenganpengertiandiatasialahmendefinisikanhaditsdengansegala yang disandarkankepadaRasulullahSAW, baikituucapan, perbuatan.Sedangkan yang berbedadariketiganyaialahpadapenyebutan yang terakhir. Di antaranya, ada yang menyebutkanhalihwalatausifatNabi Muhammad saw. Sebagaihadistdanada yang tidak, tidakada yang menyebutkansecaraeksplisitsebagaibagiandaribentuk-bentukhadist, danada pula yangmemasukkansecaraimplisitkedalam aqwa latauaf’alnya.
Para ahliushulmemberikandefinisihadistterbataspadapermasalahan hokum syarak, yaitu:
اقوال النبي صلى الله عليه وسلم مما يصله ان يكون دليلا لحكم شرعي
Segalapekataannabi saw, yang dapatdijadikandaliluntukmenetapkan hokum syarak.[6]
Dari uraian diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa as-sunnah dalam termenologi ulama’ hadist adalah segala sesuatu yang diambil dari rasul Saw., baik berupa sabda, perbuatan, takrir, sifat-sifat, fisik, dan nonfisik ataupun sepak terjang beliau sebelum diutus menjadi rasul, seperti tahannus beliau di goa hira atau sesudahnya.
c. pengertian Khabar
Khabar menururt bahasa adalah segala berita yang disampaikan oleh seorang yang disampaikan kepada orang lain.
Menurut ahli hadis khabar sama artinya dengan hadis. Keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’,mauquf, maqtu’ dan mencakup segala sesuatu yang datang dari Nabi muhammad, sahabat dan tabi’in.
Pendapat lain mengatakan khabar sesuatu yang datang selain dari Nabi Muhammad SAW, karena yang datang dari Nabi disebut hadis.
Pendapat lain mengatakan bahwa hadis lebih umum dari khabar, sehingga tiap hadis tidak dapat dikatan khabar, sehingga tiap hadis tidak dapat dikatakan khabar, tepai setiap khabar dapat dikatakan hadis.
d. pengertian Atsar
Menurut bahasa Atsar sama dengan hadis, sunnah, dan khabar. Sedangkan menurut istilah atsar adalah:
ماجاءعنغيرالنبيصلياللهعليهوسلممنالصحابةأوالتابعيناومنفوقهم
“Sesuatu yang datang dari selain Nabi saw dan dari pada Sahabat, Tabi’in dan atau orang yang setelahnya”.
Jumhur ulama mengatakan atsar sama dengan khabar yaitu sesuatu yang didasarkan kepada Nabi, sahabat dan tabi’in.
Menurut ulama khurasan : Atsar ditujukan untuk mauquf, sedangkan khabar ditujukan untuk yang marfu’.
Table perbedaan as-sunnah, hadist, khobar dan astar
Hadis dan sinonimnya
|
Sandaran
|
Aspek dan Spesifikasi
|
Sifatnya
|
Hadis
|
Nabi
|
Perkataan (qauli)
Perbuatan (fi’li)
Ketetapan (taqrir)
|
Lebih khusus dan sekalipun dilakukan sekali
|
Sunnah
|
Nabi dan Sahabat
|
Perbuatan (fi’li)
|
Menjadi tradisi
|
Khabar
|
Nabi dan selainnya
|
Perbuatan (fi’li)
Perkataan (qauli)
|
Lebih umum
|
Atsar
|
Sahabat dan Tabi’in
|
Perkataan (qauli)
Perbuatan (fi’li)
|
umum
|
c. Hubungan antara al-quran dan sunnah
Hubungan sunnah ditinjau dari segi pemghujjahan dan pengambilan hukum syariah adalah bahwa sunnah itu sebagi sumber hokum yang derajatnya lebih rendah dari pada alquran,artinya ialah bahwa seorang mujtahid didalam menetapkan hokum tidak akan mencari di dalam sunnah terlebih dahulu kecuali tidak menemukan ketentuan tersebut didalam al-qur'an, hal itu disebabkan karena alqur'an adalah sumber atau dasar dalam pengambilah hokum yang pertama.
Adalpun hubungnnya didalam segi materi hukum yang terkandung ada tiga macam:
1. Menguatkan hukum suatau peristiwa yang telah di tetapkan hukumnya didalam al qur'an, pada konteks ini sunnah hanya sebagaipenguat terhadap al qur'an
2. Sebagai bayan yang didalam meliputi 3 aspek
1). Sebangai perinci ayat yanag masih mujmal
2). Membatasi kemutlakannya misalkan alqur'an memperbolehkan kepada orang yang mau mewasiatkan hartanya dengan tampa batasan, kemudian rasulullah memberi batasan yang boleh diwasiatkan adalah1/3 dari hartanya karena meninggalkn ahli waris dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik dari pada meminta- minta
3). Mentakshis keumumannya misalnya allah berfirman tentang haramnya bangkai dan ini masih bersifat umum kemudian datanglah hadis yang megkhususkanya dengan memberikan pengecualian kepada bangkai ikan laut, belalang, hati dan limpah.
3. menciptakan hukum baru yang tiada didalam alqur'an contohnya beliau menetaapkan keharoman tentang binatang buas yang berkuku tajam.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jika kita lihat dari berbagai aspek kita bisa menyimpulkan bahwa antara sunnah dan hadist itu terdapat kesamaan dari segi penyandarannya yaitu sama-sama disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, yang membedakan keduanya hanyalah pada sisi penyampaiannya, kalau sunnah baik sesudah atau sebelum Nabi diutus itu dikatakan sunnah, sedangkan bisa dikatakan hadist itu hanya sesudah Nabi diutus.
Dalam segi pengambilan hukum sunnah adakalanya sebagai ta'kid, tafsir dan adakalanya juga sebagai pencetus dari hukum itu sendiri, ketika para mujtahid tidak menemukan didalam al-qu'ran .
B. Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami menyarankan kepada teman-teman sesama mahasiswa untuk mencari informasi lain sebagai tambahan dari apa yang telah kami uraikan di atas.
Komentar
Posting Komentar